Rabu, 22 April 2009

Anggaran Dasar

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

N A M A

Pasal 1

1. Organisasi ini bernama JAYA BANGSAKU disingkat JB

2. JB didirikan di Jakarta, pada tanggal 00-00-2009 (-----------), untuk jangka waktu- yang tidak ditentukan.

3. Pusat organisasi JB berkedudukan Jakarta, yang memiliki Perwakilan Pengurus di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk pengurus pada tingkat Kecamatan dan Pengurus Komisaria/Unit diluar negeri.

BAB II

AZAS, SIFAT, VISI, MISI DAN MOTTO

Pasal 2

AZAS

-JB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

SIFAT

- JB bersifat independen, terbuka, yang senantiasa berpedoman pada Prinsip DEMOKRASI

Pasal 4

VISI

-Terwujudnya Perubahan DAN Perdamaian yang mandiri dan berwawasan luas.

Pasal 5

MISI

-JB mempunyai Misi, yaitu :

1.Meningkatkan Sumber daya manusia Indonesia

2.Membangun ekonomi rakyat yang maju dan berkeadilan.

3.Melestarikan dan membangun budaya yang berkarakter dan bernilai tambah bagi kehidupan sosial, ekonomi dan politik sebagai upaya dalam pembangunan nasional.

4.Membangun wawasan politik sumber daya manusia yang- menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, Hak Asasi Manusia, kesatuan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6

MOTTO

- JB mempunyai Motto, yaitu : Kebersamaan adalah kekuatan.

BAB III

KEDAULATAN

Pasal 7

- Kedaulatan JB berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam mekanisme organisasi melalui Musyawarah Nasional (Munas)

BAB IV

STATUS DAN FUNGSI

Pasal 8

STATUS

- Status JB adalah lembaga pengkajian/penelitian, pendidikan, advokasi dan pengembangan sumber daya masyarakat yang maju, mandiri dan berwawasan luas.

Pasal 9

FUNGSI

1. JB berfungsi sebagai fasilitator, mediator, motivator, kontrol untuk terwujudnya perubahan dan Perdamaian yang mandiri dan berwawasan luas.

2. Sebagai laboratorium dan lembaga kader Batak yang mandiri, berkualitas, berwawasan luas dan kebangsaan, guna menghasilkan manusia berkualitas.

BAB V

KEGIATAN

Pasal 10

- Berdasarkan Sifat, status dan fungsinya sebagaimana

tersebut dalam pasal 3, 8 dan 9, maka JB melaksanakan Kegiatan sebagai berikut :

1. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi sesuai dengan ke-Indonesia-an.

2. Membangun jejaring dengan berbagai lembaga yang peduli terhadap kemajuan Bangsa.

BAB VI

ATRIBUT

Pasal 11

- JB memiiki Lambang, lagu, atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART JB

BAB VII

KEANGGOTAAN

Pasal 12

1. Anggota JB adalah setiap orang yang menyatakan dan mendaftarkan diri menjadi anggota JB atau seseorang yang diangkat dan dinyatakan JB menjadi anggota.

2. Hak dan kewajiban anggota dan ketentuan seseorang diangkat dan dinyatakan menjadi anggota JB diatur ART JB dan atau Peraturan Organisasi.

BAB VIII

ORGANISASI DAN KEDUDUKAN

Pasal 13

ORGANISASI

1. Organisasi JB terdiri atas Pendiri, Dewan Pengurus dan-Dewan Pembina.

2. Badan Pendiri adalah orang-orang pertama menginisiasi berdirinya organisasi JB.

3. Dewan Pengurus adalah orang-orang yang dipilih untuk menjalankan roda organisasi JB.

4. Dewan Pembina merupakan forum koordinasi dan konsultasi keahliannya, yang berfungsi memberikan masukan dalam menunjang kemajuan organisasi.

BAB IX

ANGGOTA, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 14

ANGGOTA

- Keanggotaan JB terdiri dari :

a. Anggota;

b. Anggota kehormatan.

Pasal 15

HAK ANGGOTA

1. Setiap Anggota Jaya Bangsaku mempunyai hak :

a. Hak bicara;

b. Hak dipilih dan memilih;

c. Hak membela diri.

2. Anggota Kehormatan berhak untuk bicara dan dipilih.

3. Pengaturan lebih lanjut tentang hak anggota dan anggota kehormatan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.

Pasal 16

KEWAJIBAN ANGGOTA

- Setiap Anggota Jaya Bangsaku berkewajiban :

1.Tunduk dan mentaati serta melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi;

2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan JB;

3. Melaksanakan program JB dengan aktif dan bertanggungjawab.

Pasal 17

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

- Keanggotan JB berakhir :

a. Meninggal Dunia;

b. Mengundurkan diri;

c. Diberhentikan;

BAB X

KEPENGURUSAN

WEWENANG DAN KRITERIA

Pasal 18

- Pengurus Nasional (Kornas):

(1). Kewenangan Kornas adalah :

a. Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Munas, Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan ketentuan-ketentuan lainnya.

b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.

c. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Provinsi (Korwil), dan Dewan Pembina Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi (Musprof).

d. Mengevaluasi/mensinergikan/meluruskan/memperbaiki/keputusan yang diambil oleh Pengurus Provinsi dan Keputusan Musprof yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.

e. Menyelenggarakan Munas dalam hal Pengurus Nasional menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi.

f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Munas lainnya.

(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Nasional, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan- kriteria sebagai berikut :

a. Terdaftar sebagai Anggota JB sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dan/atau telah menjadi pengurus BHDI dan/atau termasuk pendiri JB.

b. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Pengurus Nasional selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Munas.

d. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berdomisili di sekitar Jabodetabek, pernah pimpinan Dewan Pengurus Provinsi JB; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara.

e. Menerima Deklarasi JB, Permufakatan JB, AD/ART- JB, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi JB lainnya, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan JB.

(3). Untuk dapat dipilih menjadi Kornas, maka selain memenuhi pasal 18 ayat (2) tersebut, calon Kornas harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Nasional atau Pengurus Provinsi.

b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % (duapuluh persen) suara peserta.

(4). Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi JB kepada seluruh peserta Munas.

Pasal 19

PENGURUS PROPINSI (Korwil)

(1). Kewenangan Pengurus Provinsi adalah :

a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Pengurus Nasional.

b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah.

c. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kabupaten/Kota dan Pimpinan Dewan Pembina Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot).

d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Muskab/Muskot Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.

e. Menyelenggarakan Muskab/Muskot Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota.

f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya.

(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :

a. Terdaftar sebagai Anggota JB sekurang-kurangnya 6- (enam) bulan sebelum pemilihan dan/atau telah menjadi pengurus JB dan/atau termasuk pendiri JB.

b. Dapat diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Nasional dengan melampirkan daftar riwayat hidup (tidak wajib).

c. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Provinsi selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi.

d. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut: pernah menjadi pengurus JB tingkat provinsi atau pimpinan Pengurus Nasional, atau Kabupaten/Kota JB; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara.

e. Menerima Deklarasi JB, Permufakatan JB, AD/ART JB, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi JB lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan JB.

(3). Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 19 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagaiberikut :

a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta.

b. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah Provinsi atau Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau.

c. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi JB kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi.

Pasal 20

DEWAN PENGURUS KABUPATEN/KOTA

(1). Kewenangan Pengurus Kabupaten/Kota adalah :

a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Pengurus Provinsi.

b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota.

c. Dalam keadaan tertentu dapat merekomendasikan susunan personalia Pengurus Kecamatan kepada Pengurus Profinsi dengan membuat tembusan kepada Pengurus Nasional.

d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan (Muskec) yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.

e. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan.

f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya.

(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :

a. Diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Nasional, Daerah Provinsi Kabupaten/Kota JB dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah dilaksanakan.

BAB XI

DEWAN PEMBINA

Pasal 21

1. Dewan Pembina adalah kumpulan orang yang berwawasan luas dan memiliki keahlian khusus dibidangnnya.

2. Dewan Pembina dibentuk untuk memberikan pendapat dan masukan/nasihat/pertimbangan kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi.

3. Jumlah Anggota Dewan Pakar untuk setiap tingkatan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.


BAB XII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN (MUNAS DAN RAPAT)

LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINGKAT NASIONAL

Pasal 22

-Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Nasional terdiri atas :

1. Musyawarah Nasional (Munas);

- Munas merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

- Munas berwenang :

a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b. Menetapkan Garis Besar Program organisasi;

c. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Nasional;

d. Memilih dan menetapkan Koordinator Nasional (Kornas), Sekretaris Jenderal dan Bendahara Nasional, sekaligus untuk memilih pengurus;

e. Menetapkan Waktu dan Tempat Munas berikutnya;

f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

2. Munas Luar Biasa (Munaslub);

- Munas Luar Biasa adalah Musyawarah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Propinsi, disebabkan :

a. JB dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;

b. Pengurus Nasional melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; atau Pengurus--- Nasional tidak dapat melaksanakan amanat Munas sehingga oraganisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;

c. Lowongnya Kepemimpinan.

- Munas Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Nasional;

- Munas Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Munas;

- Pengurus Nasional wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Munas Luar Biasa tersebut.

3. Rapat Pengurus Nasional;

- Rapat Pengurus Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Munas.

- Rapat Pengurus Nasional diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Nasional.

4. Rapat Kerja Nasional :

- Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk- menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Munas;

- Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINGKAT PROVINSI

Pasal 23

1. Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Provinsi terdiri atas :

1.1. Musyawarah Provinsi (MusProv);

1.2. Rapat Pengurus Daerah;

1.4. Rapat Kerja Wilayah/RAKERWIL.

2. Musprov:

2.1. Musprov merupakan pemegang kekuasaan JB di tingkat provinsi yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun;

2.2. Musprov berwenang:

a. Menetapkan Pokok-pokok dan Kebijakan Program di tingkat provinsi;

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Provinsi;

c. Menetapkan Korwil, Sekretaris, Bendahara dan Pengurus Provinsi lainnya;

d. Menetapkan Waktu dan Tempat Musprov berikutnya;

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3. Rapat Pengurus Wilayah :

3.1. Rapat Pengurus Wilayah adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musprov;

3.2. Rapat Pengurus Wilayah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musprov;

3.3. Rapat Pengurus Wilayah diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pengurus Wilayah.

4. Rapat Kerja Wilayah :

4.1. Rapat Kerja Wilayah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musprov;

4.2. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Pasal 24

1. Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas :

1.1. Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot);

1.2. Rapat Pengurus Kabupaten/kota;

1.3. Rapat Kerja kabupaten/Kota.

2. Muskab/Muskot:

2.1. Muskab/Muskot merupakan pemegang kekuasaan JB di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

2.2 Musyawarah berwenang :

a. Menetapkan Pokok-pokok dan Kebijakan Program di tingkat kabupaten/kota;

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota;

c. Menetapkan Korcab, Sekretaris, Bendahara dan Pengurus Cabang;

d. Menetapkan Waktu dan Tempat Muskab/Muskot Kabupaten/Kota berikutnya;

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3. Rapat Pengurus Cabang :

3.1. Rapat Pengurus Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Muskab/Muskot;

3.2. Rapat Pengurus Cabang berwenang mengambil keputusan keputusan selain yang menjadi wewenang Muskab/Muskot;

3.3. Rapat Pengurus Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Pengurus Cabang.

Pasal 25

-Peserta Musyawarah dan Rapat JB sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26

1. Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, 23, dan pasal 24, adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah peserta;

2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara Musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan ketentuan hasil pemungutan suara (voting) adalah sah apabila jumlah suara sah yang dihasilkannya mencapai lebih dari 1/2 tambah satu (satu-- per dua ditambah satu) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah;

3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar Sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah harus hadir. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.

4. Apabila suatu Penyelenggaraan Musyawarah/Rapat tidak memenuhi kuorum, maka penanggungjawab Musyawarah/Rapat harus menunda Musyawarah/Rapat tersebut dan mempersiapkan Penyelenggaraan Musyawarah/Rapat berikutnya secepat-cepatnya 2 (dua) jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Musyawarah nasional(Munas)Rapat tersebut dinyatakan sah tanpa memperhatikan kuorum.

BAB XIV

KEUANGAN

Pasal 27

-Keuangan JB diperoleh dari :

1. Iuran Anggota;

2. Sumbangan dari donatur, sponsor dan simpatisan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dana yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang diterima langsung atau tidak langsung oleh Pengurus JB yang bersangkutan/koordinator yang ditunjuk oleh Pengurus JB yang bersangkutan.

4. Keuangan JB di audit oleh akuntan Publik yang ditetapkan melalui rapat Pengurus.

K E K A Y A A N

Pasal 28

1. Kekayaan JB meliputi benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau diperoleh secara sah menurut hukum yang berlaku;

2. Segala kekayaan JB harus dicatat dan atau dibukukan dan harus jelas asal-usulnya.

BAB XV

BADAN DAN LEMBAGA

Pasal 29

-Pembentukan Badan dan Lembaga-lembaga yang dibutuhkan oleh JB pada semua tingkatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI

PEMBUBARAN JB

Pasal 30

1. Perkumpulan bubar karena:

a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang

ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;

b. tujuan Perkumpulan yang ditetapkan dalam Anggaran

Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;

c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :

1. Perkumpulan melanggar ketertiban umum dan

kesusilaan;

2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan

pailit; atau

3. harta kekayaan Perkumpulan tidak cukup untuk

melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

2. Dalam hal Perkumpulan bubar sebagaimana diatur dalam ayat

(1) huruf a dan huruf b, Kongres menunjuk likuidator

untuk membereskan kekayaan Perkumpulan.

3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus

bertindak sebagai likuidator.

4. Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan

keputusan Kongres yang dihadiri paling sedikt 3/4 (tiga

per empat) dari dari seluruh jumlah anggota yang hadir.-

BAB XVII

PEMBENTUKAN Pengurus Provinsi, Kabupaten/Kota

Pasal 31

1. Pembentukan Pengurus Provinsi sepenuhnya menjadi kewenangan Pengurus Nasional, Pengurus Kabupaten/Kota di bentuk oleh Pengurus Provinsi.

2. Pengurus Nasional dapat membentuk Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota bila dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan organisasi.

3. Pembentukan Pengurus dimaksut bertujuan untuk menjalankan dan menjamin terlaksananya program organisasi.

BAB XVIII

KETENTUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 32

1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang akan dibuat tersendiri oleh Pengurus Nasional.

2. Dalam hal menetapkan Anggaran Rumah Tangga, tidak boleh

dimuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan

Anggaran Dasar ini.