BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
N A M A
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama JAYA BANGSAKU disingkat JB
2. JB didirikan di
3. Pusat organisasi JB berkedudukan
BAB II
AZAS, SIFAT, VISI, MISI DAN MOTTO
Pasal 2
AZAS
-JB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
SIFAT
- JB bersifat independen, terbuka, yang senantiasa berpedoman pada Prinsip DEMOKRASI
Pasal 4
VISI
-Terwujudnya Perubahan DAN Perdamaian yang mandiri dan
Pasal 5
MISI
-JB mempunyai Misi, yaitu :
1.Meningkatkan Sumber daya manusia
2.Membangun ekonomi rakyat yang maju dan berkeadilan.
3.Melestarikan dan membangun budaya yang berkarakter dan bernilai tambah bagi kehidupan sosial, ekonomi dan politik sebagai upaya dalam pembangunan nasional.
4.Membangun wawasan politik sumber daya manusia yang- menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, Hak Asasi Manusia, kesatuan dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
MOTTO
- JB mempunyai Motto, yaitu : Kebersamaan adalah kekuatan.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
- Kedaulatan JB berada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam mekanisme organisasi melalui Musyawarah Nasional (Munas)
BAB IV
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 8
STATUS
- Status JB adalah lembaga pengkajian/penelitian, pendidikan, advokasi dan pengembangan sumber daya masyarakat yang maju, mandiri dan berwawasan luas.
Pasal 9
FUNGSI
1. JB berfungsi sebagai fasilitator, mediator, motivator, kontrol untuk terwujudnya perubahan dan Perdamaian yang mandiri dan berwawasan luas.
2. Sebagai laboratorium dan lembaga kader Batak yang mandiri, berkualitas, berwawasan luas dan kebangsaan, guna menghasilkan manusia berkualitas.
BAB V
KEGIATAN
Pasal 10
- Berdasarkan Sifat, status dan fungsinya sebagaimana
tersebut dalam pasal 3, 8 dan 9, maka JB melaksanakan Kegiatan sebagai berikut :
1. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai demokrasi sesuai dengan ke-Indonesia-an.
2. Membangun jejaring dengan berbagai lembaga yang peduli terhadap kemajuan Bangsa.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 11
- JB memiiki Lambang, lagu, atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART JB
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Anggota JB adalah setiap orang yang menyatakan dan mendaftarkan diri menjadi anggota JB atau seseorang yang diangkat dan dinyatakan JB menjadi anggota.
2. Hak dan kewajiban anggota dan ketentuan seseorang diangkat dan dinyatakan menjadi anggota JB diatur ART JB dan atau Peraturan Organisasi.
BAB VIII
ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Pasal 13
ORGANISASI
1. Organisasi JB terdiri atas Pendiri, Dewan Pengurus dan-Dewan Pembina.
2. Badan Pendiri adalah orang-orang pertama menginisiasi berdirinya organisasi JB.
3. Dewan Pengurus adalah orang-orang yang dipilih untuk menjalankan roda organisasi JB.
4. Dewan Pembina merupakan forum koordinasi dan konsultasi keahliannya, yang berfungsi memberikan masukan dalam menunjang kemajuan organisasi.
BAB IX
ANGGOTA, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 14
ANGGOTA
- Keanggotaan JB terdiri dari :
a. Anggota;
b. Anggota kehormatan.
Pasal 15
HAK ANGGOTA
1. Setiap Anggota Jaya Bangsaku mempunyai hak :
a. Hak bicara;
b. Hak dipilih dan memilih;
c. Hak membela diri.
2. Anggota Kehormatan berhak untuk bicara dan dipilih.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang hak anggota dan anggota kehormatan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Setiap Anggota Jaya Bangsaku berkewajiban :
1.Tunduk dan mentaati serta melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi;
2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan JB;
3. Melaksanakan program JB dengan aktif dan bertanggungjawab.
Pasal 17
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
- Keanggotan JB berakhir :
a. Meninggal Dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Diberhentikan;
BAB X
KEPENGURUSAN
WEWENANG DAN KRITERIA
Pasal 18
- Pengurus Nasional (Kornas):
(1). Kewenangan Kornas adalah :
a. Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Munas, Keputusan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), dan ketentuan-ketentuan lainnya.
b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus.
c. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Provinsi (Korwil), dan Dewan Pembina Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi (Musprof).
d. Mengevaluasi/mensinergikan/meluruskan/memperbaiki/keputusan yang diambil oleh Pengurus Provinsi dan Keputusan Musprof yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
e. Menyelenggarakan Munas dalam hal Pengurus Nasional menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi.
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Munas lainnya.
(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Nasional, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan- kriteria sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai Anggota JB sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum pemilihan dan/atau telah menjadi pengurus BHDI dan/atau termasuk pendiri JB.
b. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Pengurus Nasional selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Munas.
d. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : berdomisili di sekitar Jabodetabek, pernah pimpinan Dewan Pengurus Provinsi JB; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara.
e. Menerima Deklarasi JB, Permufakatan JB, AD/ART- JB, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi JB lainnya, serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan JB.
(3). Untuk dapat dipilih menjadi Kornas, maka selain memenuhi pasal 18 ayat (2) tersebut, calon Kornas harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Nasional atau Pengurus Provinsi.
b. Didukung sekurang-kurangnya 20 % (duapuluh persen) suara peserta.
(4). Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi JB kepada seluruh peserta Munas.
Pasal 19
PENGURUS PROPINSI (Korwil)
(1). Kewenangan Pengurus Provinsi adalah :
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Pengurus Nasional.
b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah.
c. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kabupaten/
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Muskab/Muskot Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
e. Menyelenggarakan Muskab/Muskot Kabupaten/Kota Luar Biasa dalam hal Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota.
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya.
(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Provinsi, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Terdaftar sebagai Anggota JB sekurang-kurangnya 6- (enam) bulan sebelum pemilihan dan/atau telah menjadi pengurus JB dan/atau termasuk pendiri JB.
b. Dapat diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Nasional dengan melampirkan daftar riwayat hidup (tidak wajib).
c. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Provinsi selambat lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi.
d. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut: pernah menjadi pengurus JB tingkat provinsi atau pimpinan Pengurus Nasional, atau Kabupaten/Kota JB; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum Negara.
e. Menerima Deklarasi JB, Permufakatan JB, AD/ART JB, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi JB lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan JB.
(3). Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Propinsi, maka selain memenuhi pasal 19 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagaiberikut :
a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta.
b. Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah Provinsi atau Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau.
c. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi JB kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi.
Pasal 20
DEWAN PENGURUS KABUPATEN/
(1). Kewenangan Pengurus Kabupaten/Kota adalah :
a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Pengurus Kota/ Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Pengurus Provinsi.
b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota.
c. Dalam keadaan tertentu dapat merekomendasikan susunan personalia Pengurus Kecamatan kepada Pengurus Profinsi dengan membuat tembusan kepada Pengurus Nasional.
d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan (Muskec) yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
e. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Pengurus Kabupaten/
f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/
(2). Untuk dapat dipilih menjadi anggota Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut :
a. Diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Nasional, Daerah Provinsi Kabupaten/Kota JB dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah dilaksanakan.
BAB XI
DEWAN PEMBINA
Pasal 21
1. Dewan Pembina adalah kumpulan orang yang berwawasan luas dan memiliki keahlian khusus dibidangnnya.
2. Dewan Pembina dibentuk untuk memberikan pendapat dan masukan/nasihat/pertimbangan kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi.
3. Jumlah Anggota Dewan Pakar untuk setiap tingkatan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar