Rabu, 22 April 2009

BAB XII

PENGAMBILAN KEPUTUSAN (MUNAS DAN RAPAT)

LEMBAGA PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINGKAT NASIONAL

Pasal 22

-Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Nasional terdiri atas :

1. Musyawarah Nasional (Munas);

- Munas merupakan lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

- Munas berwenang :

a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

b. Menetapkan Garis Besar Program organisasi;

c. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Nasional;

d. Memilih dan menetapkan Koordinator Nasional (Kornas), Sekretaris Jenderal dan Bendahara Nasional, sekaligus untuk memilih pengurus;

e. Menetapkan Waktu dan Tempat Munas berikutnya;

f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

2. Munas Luar Biasa (Munaslub);

- Munas Luar Biasa adalah Musyawarah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Pengurus Propinsi, disebabkan :

a. JB dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa;

b. Pengurus Nasional melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; atau Pengurus--- Nasional tidak dapat melaksanakan amanat Munas sehingga oraganisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya;

c. Lowongnya Kepemimpinan.

- Munas Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Nasional;

- Munas Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Munas;

- Pengurus Nasional wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Munas Luar Biasa tersebut.

3. Rapat Pengurus Nasional;

- Rapat Pengurus Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Munas.

- Rapat Pengurus Nasional diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Nasional.

4. Rapat Kerja Nasional :

- Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk- menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Munas;

- Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINGKAT PROVINSI

Pasal 23

1. Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Provinsi terdiri atas :

1.1. Musyawarah Provinsi (MusProv);

1.2. Rapat Pengurus Daerah;

1.4. Rapat Kerja Wilayah/RAKERWIL.

2. Musprov:

2.1. Musprov merupakan pemegang kekuasaan JB di tingkat provinsi yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun;

2.2. Musprov berwenang:

a. Menetapkan Pokok-pokok dan Kebijakan Program di tingkat provinsi;

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Provinsi;

c. Menetapkan Korwil, Sekretaris, Bendahara dan Pengurus Provinsi lainnya;

d. Menetapkan Waktu dan Tempat Musprov berikutnya;

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3. Rapat Pengurus Wilayah :

3.1. Rapat Pengurus Wilayah adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musprov;

3.2. Rapat Pengurus Wilayah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musprov;

3.3. Rapat Pengurus Wilayah diselenggarakan sekurang kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pengurus Wilayah.

4. Rapat Kerja Wilayah :

4.1. Rapat Kerja Wilayah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musprov;

4.2. Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Pasal 24

1. Lembaga-lembaga Pengambilan Keputusan Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas :

1.1. Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot);

1.2. Rapat Pengurus Kabupaten/kota;

1.3. Rapat Kerja kabupaten/Kota.

2. Muskab/Muskot:

2.1. Muskab/Muskot merupakan pemegang kekuasaan JB di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.

2.2 Musyawarah berwenang :

a. Menetapkan Pokok-pokok dan Kebijakan Program di tingkat kabupaten/kota;

b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota;

c. Menetapkan Korcab, Sekretaris, Bendahara dan Pengurus Cabang;

d. Menetapkan Waktu dan Tempat Muskab/Muskot Kabupaten/Kota berikutnya;

e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

3. Rapat Pengurus Cabang :

3.1. Rapat Pengurus Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Muskab/Muskot;

3.2. Rapat Pengurus Cabang berwenang mengambil keputusan keputusan selain yang menjadi wewenang Muskab/Muskot;

3.3. Rapat Pengurus Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Pengurus Cabang.

Pasal 25

-Peserta Musyawarah dan Rapat JB sebagaimana dimaksud dalam Pasal diatas, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 26

1. Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, 23, dan pasal 24, adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah peserta;

2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara Musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan ketentuan hasil pemungutan suara (voting) adalah sah apabila jumlah suara sah yang dihasilkannya mencapai lebih dari 1/2 tambah satu (satu-- per dua ditambah satu) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah;

3. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar Sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta Musyawarah harus hadir. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir.

4. Apabila suatu Penyelenggaraan Musyawarah/Rapat tidak memenuhi kuorum, maka penanggungjawab Musyawarah/Rapat harus menunda Musyawarah/Rapat tersebut dan mempersiapkan Penyelenggaraan Musyawarah/Rapat berikutnya secepat-cepatnya 2 (dua) jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Musyawarah nasional(Munas)Rapat tersebut dinyatakan sah tanpa memperhatikan kuorum.

BAB XIV

KEUANGAN

Pasal 27

-Keuangan JB diperoleh dari :

1. Iuran Anggota;

2. Sumbangan dari donatur, sponsor dan simpatisan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dana yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang diterima langsung atau tidak langsung oleh Pengurus JB yang bersangkutan/koordinator yang ditunjuk oleh Pengurus JB yang bersangkutan.

4. Keuangan JB di audit oleh akuntan Publik yang ditetapkan melalui rapat Pengurus.

K E K A Y A A N

Pasal 28

1. Kekayaan JB meliputi benda bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki atau diperoleh secara sah menurut hukum yang berlaku;

2. Segala kekayaan JB harus dicatat dan atau dibukukan dan harus jelas asal-usulnya.

BAB XV

BADAN DAN LEMBAGA

Pasal 29

-Pembentukan Badan dan Lembaga-lembaga yang dibutuhkan oleh JB pada semua tingkatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XVI

PEMBUBARAN JB

Pasal 30

1. Perkumpulan bubar karena:

a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang

ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;

b. tujuan Perkumpulan yang ditetapkan dalam Anggaran

Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;

c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :

1. Perkumpulan melanggar ketertiban umum dan

kesusilaan;

2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan

pailit; atau

3. harta kekayaan Perkumpulan tidak cukup untuk

melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

2. Dalam hal Perkumpulan bubar sebagaimana diatur dalam ayat

(1) huruf a dan huruf b, Kongres menunjuk likuidator

untuk membereskan kekayaan Perkumpulan.

3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus

bertindak sebagai likuidator.

4. Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan berdasarkan

keputusan Kongres yang dihadiri paling sedikt 3/4 (tiga

per empat) dari dari seluruh jumlah anggota yang hadir.-

BAB XVII

PEMBENTUKAN Pengurus Provinsi, Kabupaten/Kota

Pasal 31

1. Pembentukan Pengurus Provinsi sepenuhnya menjadi kewenangan Pengurus Nasional, Pengurus Kabupaten/Kota di bentuk oleh Pengurus Provinsi.

2. Pengurus Nasional dapat membentuk Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota bila dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan organisasi.

3. Pembentukan Pengurus dimaksut bertujuan untuk menjalankan dan menjamin terlaksananya program organisasi.

BAB XVIII

KETENTUAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 32

1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, yang akan dibuat tersendiri oleh Pengurus Nasional.

2. Dalam hal menetapkan Anggaran Rumah Tangga, tidak boleh

dimuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan

Anggaran Dasar ini.


Tidak ada komentar: